Tugas Pokok dan Fungsi
Uraian Tugas Kepala Bidang Statistik dan Persandian dan Kepala Seksi
(1) Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Bidang Statistik dan Persandian. Kepala Bidang Statistik dan Persandian mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Statistik dan Persandian yang meliputi kegiatan Pengumpulan, Pengolahan, Analisis dan Diseminasi Data dan Informasi, Pembangunan Metadata, Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Statistik, Pengembangan Infrastruktur Statistik, Koordinasi Statistik Sektoral, Tata Kelola Persandian, Pengelolaan Sumber Daya Persandian, Operasionalisasi Pengamanan Persandian, Pola Hubungan Persandian antar OPD, dan Pengelolaan Informasi Berklasifikasi.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. Menyiapkan perumusan kebijakan di Bidang Statistik yang meliputi kegiatan Pengumpulan, Pengolahan, analisis dan Diseminasi Data dan Informasi Pembangunan Kabupaten, Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Statistik, Pengembangan Infrastruktur Statistik dan Koordinasi Statistik;
b. menyiapkan rumusan kebijakan di bidang Persandian yang meliputi kegiatan Tata Kelola Persandian, Pengelolaan Sumber Daya Persandian, Operasionalisasi Pengamanan Informasi Persandian, Pola Hubungan Persandian antar OPD dan Pengelolaan Informasi berklasifikasi;
c. menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di Bidang Statistik yang meliputi kegiatan Pengumpulan, Pengolahan, analisis dan Diseminasi Data dan Informasi Pembangunan Kabupaten, peningkatan Kapasitas Kelembagaan Statistik, Pengembangan Infrastruktur Statistik dan Koordinasi;
d. menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan dibidang Persandian yang meliputi kegiatan Tata Kelola Persandian, Pengelolaan Sumber Daya Persandian, Pola Hubungan Persandian antar OPD dan Pengelolaan Informasi berklasifikasi;
e. menyiapkan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang Statistik yang meliputi kegiatan Pengumpulan, Pengolahan, analisis dan Diseminasi Data dan Informasi Pembangunan Kabupaten, peningkatann Kapasitas Kelembagaann Statistik, Pengembangan Infrastruktur Statistik dan Koordinasi Statistik;
f. menyiapkan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang Persandian yang meliputi kegiatan Tata Kelola Persandian, Pengelolaan Sumber Daya Persandian, Operasioanalisasi Pengamanan Informasi Persandian antar OPD dan Pengelolaan Informasi berklasifikasi, Persandian dan Pola Hubungan;
g. menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Statistik yang meliputi kegiatan Pengumpulan, Pengolahan, analisi dan Diseminasi Data dan Informasi Pembangunan Kabupaten, peningkatan Kapasitas Kelembagaan Statistik, Pengembangan Infrastruktur Statistik dan Koordinasi Statistik;
h. menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Persandian yang meliputi kegiatan Tata Kelola Persandian, Pengelolaan Sumber Daya Persandian, Operasionalisasi Pengamanan Informasi Persandian, Pola Hubungan Persandian antar OPD dan Pengelolaan Informasi berklasifikasi;
i. memantau, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan Statistik yang meliputi kegiatan Pengumpulan, Pengolahan, analisis dan Diseminasi Data dan Informasi Pembangunan Kabupaten, peningkatan kapasitas Kelembagaan Statistik, Pengembangan Infrastruktur Statistik dan Koordinasi Statistik;
j. memantau, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan Persandian yang meliputi kegiatan Tata Kelola Persandian, Pengelolaan Sumber Daya Persandian, Operasionalisasi Pengamanan Informasi Persandian, Pola Hubungan Persandian antar OPD dan Pengelolaan Informasi berklasifikasi;
k. merencanakan program dan kegiatan pada Bidang Statistik dan Persandian; dan
l. melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.
Pasal 21
(1) Kepala Seksi Statistik mempunyai tugas membantu kepala bidang dalam penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang statistik.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang statistik;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan dibidang statistik;
c. menyiapkan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dibidang statistik;
d. menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dibidang statistik;
e. memantau, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan dibidang penyelenggaraan statistik;
f. melaksanakan survey, pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyusunan data statistik sektoral dan melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pengelolaan data statistik sektoral dengan instansi terkait;
g. menginventarisasi dan mempelajari peraturan perundang-undangan bidang statistik;
h. bertanggung jawab terhadap validasi, akurasi dan pemutakhiran data;
i. melakukan monitoring terhadap perkembangan pengelolaan data statistik nasional;
j. melaksanakan program dan kegiatan pada seksi statistik;
k. menyiapkan bahan laporan fisik dan keuangan pelaksanaan kegiatan bidang statistik; dan
l. melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.
Pasal 22
(1) Kepala Seksi Persandian mempunyai tugas membantu kepala bidang dalam penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang persandian dalam penyelenggaraan penyiapan, pemeriksaan kelengkapan dan pengoperasian serta pemeriksaan peralatan persandian dan telekomunikasi.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang persandian dalam penyelenggaraan penyiapan, pemeriksaan kelengkapan dan pengoperasian serta pemeriksaan peralatan persandian dan telekomunikasi;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang persandian dalam penyelenggaraan penyiapan, pemeriksaan kelengkapan dan pengoperasian serta pemeriksaan peralatan persandian dan telekomunikasi;
c. menyiapkan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang persandian dalam penyelenggaraan penyiapan, pemeriksaan kelengkapan dan pengoperasian serta pemeriksaan peralatan persandian dan telekomunikasi;
d. menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang persandian dalam penyelenggaraan penyiapan, pemeriksaan kelengkapan dan pengoperasian serta pemeriksaan peralatan persandian dan telekomunikasi;
e. memantau, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan di bidang persandian dalam penyelenggaraan penyiapan, pemeriksaan kelengkapan dan pengoperasian serta pemeriksaan peralatan persandian dan telekomunikasi;
f. mengeventarisasi tersedianya peralatan sandi dan telekomunikasi;
g. melaksanakan program dan kegiatan pada seksi persandian; dan
h. melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.
Pasal 23
(1) Kepala Seksi Data, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas membantu kepala bidang dalam penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Data, Evaluasi dan Pelaporan dalam penyelenggaraan Analisis data dan informasi dan Pengelola Data.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang Data, Evaluasi dan Pelaporan dalam penyelenggaraan Analisis data dan informasi, dan Pengelola Data;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang Data, Evaluasi dan Pelaporan dalam penyelenggaraan Analisis data dan informasi, dan Pengelola Data;
c. menyiapkan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang Data, Evaluasi dan Pelaporan dalam penyelenggaraan Analisis data dan informasi dan Pengelola Data;
d. menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Data, Evaluasi dan Pelaporan dalam penyelenggaraan Analisis data dan informasi dan Pengelola Data;
e. memantau, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan dibidang Data, Evaluasi dan Pelaporan dalam penyelenggaraan Analisis data dan informasi dan Pengelola Data;
f. merencanakan Penyampaian Analisa Data Evaluasi dan Pelaporan Data Statistik Sektoral, dan menyusun Rencana Pengumpulan dan Pengolahan Data Statistik Sektoral;
g. membuat laporan Data dan Statistik Sektoral;
h. melaksanakan program dan kegiatan pada seksi Data, Evaluasi dan Pelaporan; dan
i. melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.